SLAWI - Bertemu dan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah adalah keinginan semua warga binaan. Jelang bulan Ramadhan Keinginan tersebut menjadi terwujud bagi 9 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng yang mendapatkan program integrasi berdasarkan Permenkumham No 43 tahun 2021. Senin (20/03/2023).
Kesembilan warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.
Salah satu warga binaan yang bebas berinisial F.M. Mengaku sangat mendapatkan kebahagiaan yang besar menjelang bulan suci Ramadhan, apalagi akhirnya F.M. bisa berkumpul bersama keluarga sebelum Ramadhan sesuai harapannya. "Alhamdulillah bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga lagi sebelum bulan Ramadhan, saya sangat senang merasa tak menyangka harapan dan doa saya bisa terwujud. Ungkap F.M.
Surat Keputusan (SK) asimilasi dan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat diberikan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Bambang Yulianto. Sekaligus mengantar warga binaan untuk laporan wajib ke Bapas Pekalongan.
Bambang berpesan kepada warga binaan yang bebas untuk menjadikan pengalaman di Lapas Slawi sebagai pelajaran yang tak boleh diulang. Bambang juga menambahkan agar sesampainya dirumah warga binaan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, banyak bersyukur dan selalu ingat akan tuhan.
(Humas Lapas Slawi)