JAKARTA - Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan Koordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jum'at (03/02).
Langkah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual di wilayah Jateng.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan bahwa penguatan layanan Kekayaan Intelektual di daerah perlu dilaksanakan, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
"Terlebih Tahun 2023 ditetapkan sebagai tahun Merek Nasional, sehingga kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan merek dari Jawa Tengah, " kata Iwenk, sapaan akrabnya.
Iwenk juga mengatakan, kegiatan yang akan dilakukan nantinya tidak terbatas pada hal-hal administratif melainkan meliputi pula aspek hukum dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pemilik Kekayaan Intelektual.
Sepakat dengan Kadiv Yankumham, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DJKI mengatakan, peranan kanwil Kemenkumham semakin sentral, terlebih Kanwil Jawa Tengah telah menjalin banyak kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Jateng juga berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kantor Wilayah ditemui langsung oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami.
Koordinasi ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen Kanwil dalam melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Jateng.
Sri Lastami menyambut baik niat Kantor Wilayah, dan pihaknya akan memberikan dukungan berkelanjutan sehingga kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Jateng bisa berjalan baik, mengingat luasnya wilayah Kerja Kanwil Jateng.