SEMARANG - Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah.
Sejalan dengan itu, dalam rangka pembinaan serta meningkatkan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah diwakili oleh Dyah Santi, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH menghadiri kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Kamis (2/2).
Kepala Biro Hukum, Iwanuddin Iskandar, yang memimpin langsung rapat ini menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH telah rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Monev ini nantinya selain digunakan sebagai dasar penilaian terhadap pengelolaan JDIH namun juga diharapkan dapat memberikan dorongan kepada anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.
"Diharapkan JDIH dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dalam menyediakan akses atas dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, " ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tim Monev baik dari Biro Hukum maupun dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah merumuskan indikator-indikator yang akan digunakan dalam melihat bagaimana pengelolaan JDIH di Kabupaten/Kota.
Berbeda dari tahun sebelumnya, monev pada Tahun 2023 ini tidak hanya dilaksanakan bagi JDIH Pemerintah Kabupaten/Kota, namun juga bagi JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota. Serta sesuai dengan arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), monev pengelolaan JDIH tahun ini akan difokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum termasuk pengayaan koleksi dokumen hukum yang dimiliki.